Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang baligh dan mampu. Namun syariat Islam yang sempurna dan penuh rahmat memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, penderita sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, serta kondisi lain yang dipersamakan oleh para ulama.

Dalam kondisi tersebut, kewajiban puasa tidak gugur tanpa pengganti, melainkan dialihkan kepada kewajiban fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Allah Ta‘ala berfirman:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”(QS. Al-Baqarah: 184)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa ayat ini berlaku bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, sehingga ia memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan (HR. Al-Bukhari).

Menunaikan fidyah bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, tetapi ibadah ta‘abbudi yang harus dilandasi niat karena Allah dan dilaksanakan sesuai tuntunan fiqh. Fidyah tidak dapat diganti dengan puasa di hari lain dan tidak gugur dengan alasan apa pun selain uzur syar’i yang diakui.

Melalui campaign ini, kami memfasilitasi kaum Muslimin untuk menunaikan fidyah secara sah, tertib, dan amanah. Fidyah yang dititipkan akan diwujudkan dalam bentuk makanan pokok yang layak dan disalurkan kepada fakir miskin dan dhuafa yang berhak menerimanya.

Semoga fidyah yang ditunaikan menjadi penyempurna kewajiban di hadapan Allah ﷻ, bentuk ketundukan atas keterbatasan diri, serta sebab diterimanya amal dan turunnya keberkahan.